Cerita Warga Soal Lahan Apartemen Royal Kedhaton Objek Suap Penerbitan IMB yang Seret Eks Wali Kota

"Jual beli pertama oleh pihak penjual dengan pembeli atas nama Dadan Jaya. Proses pada sekitar tahun 2016 lalu. pengurusan IMB waktu itu dengan mengad

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Lahan yang direncanakan dibangun apartemen Royal Kedhaton , Jumat (3/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta. 

KPK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu.

Disebutkan bahwa kasus suap terhadap Haryadi itu berkaitan dengan pemberian Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) apartemen Royal Kedhaton

Apartemen itu rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Gandekan Lor, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta .

Lahan itu masih tampak tertutup rapat oleh pagar galvalum setinggi tiga meter. 

Dari luar memang belum ada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Baca juga: Pedagang Menjerit, Harga Komoditas Cabai di Kota Yogya Terus Melejit

Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Suwasi Adi (52) menuturkan di atas lahan itu nantinya akan dibangun sebuah tempat semi apartemen

"Informasinya bakal jadi semi apartemen . Jadi yang bawah itu untuk kayak supermarket lalu yang atas kayak hotel lalu atas lagi apartemen," ujar Adi, kepada Tribunjogja.com, Jumat (10/6/2022)

Bangunan semi apartemen itu, kata Adi, rencananya akan dibangun hingga 14 lantai. Dengan memanfaatkan luasan tanah 5.995 meter persegi.

"Tinggi bangunan 40 meter dan 14 lantai yang dua itu basement. Luasan 6.000 meter persegi kurang 5 meter," ucapnya.

Perjalanan asal usul lahan itu pun cukup rumit.

Adi menjelaskan, lahan itu mula-mulanya akan dibangun hotel kondonium Dadan.

Di tengah perjalanan, PT Summarecon Agung atau perusahaan yang berencana membangun apartemen yang bermasalah tersebut kemudian membeli lahan itu.

"Jual beli pertama oleh pihak penjual dengan pembeli atas nama Dadan Jaya. Proses pada sekitar tahun 2016 lalu. pengurusan IMB waktu itu dengan mengadakan sosialisasi kepada warga RT 46 dan 47 yang berbatasan langsung dengan lokasi," kata dia.

Adi menjelaskan, ada 11 kepala keluarga yang dimintai izin mendirikan bangunan oleh pihak Dadan Jaya berupa hotel Kondonium Dadan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved