Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pukat UGM Minta KPK Tetapkan PT SA Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap Izin Apartemen Yogya
Pendekatan corporate criminalibity dianggap perlu dilakukan untuk memunculkan efek jera perusahaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada ( UGM ) Zainur Rahman menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti .
Zainur menilai suap penerbitan IMB secara umum dilakukan pengurus perusahaan, yang pada kasus ini oleh PT SA.
Sehingga dipastikan olehnya, kasus itu mengatasnamakan perusahaan.
"Dalam konteks semacam itu maka korporasinya pun harus dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Buntut OTT KPK, Pemkot Yogyakarta Tinjau Ulang Belasan IMB yang Dikeluarkan di Era Haryadi Suyuti
Dia mengatakan, diperlukan pendekatan corporate criminalibity.
"Jadi tidak hanya pengurusnya secara pribadi sebagai manusia yang diminta pertanggung jawaban pidana, tetapi korporasinya juga," sambungnya.
Model pendekatan semacam itu menurutnya perlu dilakukan untuk memunculkan efek jera perusahaan.
Supaya perusahaan lain yang hendak mengurus izin di Kota Yogyakarta tidak menggunakan cara-cara yang melawan hukum dengan memberi suap ataupun gratifikasi.
"Jadi PT SA ini perlu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK jika memang dipenuhi unsur-unsur dan kecukupan alat bukti," tegas Zainur.
Dia menambahkan, terkait tindak pidana penyuapan atau gratifikasi untuk tujuan perusahaan yang dilakukan oleh pengurus atau person perusahaan tidak ada langkah pencegahan dan melakukan pembiaran, maka sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2016 tentang tata cara pemidanaan korporasi, seharusnya KPK menjerat korporasinya juga.
Baca juga: Dukung KPK Usut Kasus Suap, Aktivis Warga Berdaya Minta Usut Semuanya
"Itu bisa menjadi shock terapi untuk dunia usaha swasta. Jadi semua harus dilakukan pembersihan secara komprehensif tidak hanya birokrasinya saja," terang dia.
Zainur berharap KPK mempraktikan apa yang selama ini mereka sampaikan terkait langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Iti disampaikan Zainur sebab dirinya merasa KPK memiliki program pencegahan tindak pidana korupsi yang cukup banyak di Yogyakarta .
"Tetapi tidak terintegrasi dengan penindakan. Ini saat yang paling baik untuk KPK membuat program pencegahan di Jogja," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )