Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Buntut OTT KPK, Pemkot Yogyakarta Tinjau Ulang Belasan IMB yang Dikeluarkan di Era Haryadi Suyuti

Pemkot Yogyakarta membutuhkan informasi dari warga masyarakat, jika di lingkungannya terindikasi ada pembangunan hotel yang menabrak aturan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com | Azka Ramadhan
Petugas KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Yogya, sembari mengangkut koper berukuran besar, Selasa (7/6/2022) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan peninjauan ulang terhadap belasan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan di era pemerintaha Haryadi Suyuti.

Selain itu, pihak eksekutif pun siap menampung setiap laporan dari publik yang melihat adanya indikasi ketidakberesan.

Kebijakan tersebut seusai dengan upaya pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya sudah menaikkan status eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidi Hartana sebagai tersangka.

Keduanya dinilai terlibat secara aktif dalam kasus jual beli perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Kemudian, pada Selasa (7/6/2022) lalu, lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan marathon selama delapan jam penuh di kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk pengembangan kasus tersebut. 

Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Suap Apartemen yang Bikin Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK

Baca juga: Soal Penggeledahan di Balai Kota, Pj Walkot Yogya: KPK Amankan Dokumen Perizinan

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, menuturkan pihaknya tentu tidak bisa memeriksa seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh Haryadi Suyuti.

Sehingga, Pemkot Yogyakarta membutuhkan informasi dari warga masyarakat, jika di lingkungannya terindikasi ada pembangunan hotel yang menabrak aturan.

"Kita nggak mungkin mencermati semua kan, hanya yang sekiranya terindikasi saja. Maka, kami perlu masukan publik, dari masyarakat, kira-kira mana saja itu. Kami nggak bisa ya, kalau cermati semua," tandasnya, Kamis (9/6/2022).

Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang.
Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang. (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada laporan dari publik yang masuk dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkot Yogyakarta.

Menurutnya, sebagian laporan yang masuk itu melibatkan bangunan-bangunan komersial yang saat ini kadung berdiri kokoh di wilayah Kota Yogyakarta.

"Ada belasan itu. Tapi, baru dicermati loh, karena ada indikasi. Terutama yang besar-besar. Kita belum bisa rilis ya, karena KPK juga sedang mendalami kan, kita nggak mungkin tanpa koordinasi dengan pihak KPK," kata Sumadi.

Baca juga: Akhiri Proses Penggeledahan, KPK Seret Dua Koper Besar dari Ruang Wali Kota Yogyakarta

Baca juga: Ruang Kerja Wali Kota hingga Dinas Pekerjaan Umum Jadi Sasaran Penggeledahan KPK di Balai Kota Jogja

"Jadi, kalau publik melihat indikasi, tolong sampaikan saja pada kami, akan kami dalami. Sudah ada kan beberapa yang masuk juga, laporan dari masyarakat, dan langsung saya minta untuk dicermati lebih lanjut itu," imbuhnya.

Sementara terkait jumlah perizinan hotel dan apartemen yang diterbitkan selama 10 tahun kepemimpinan Wali Kota Haryadi, Sumadi mengaku belum tahu secara pasti.

Tapi, ia berjanji bakal mencermati secara detail dan menertibkan jikalau ada bangunan yang menabrak peratutan.

"Saya kurang tahu pasti jumlah yang dikeluarkan di era itu, apakah ratusan, atau ribuan, saya kurang tahu. Tetapi, yang besar-besar itu ada belasan, sudah saya sampaikan pada teman-teman untuk dicermati," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved