PPPK 2022
Prioritas Seleksi PPPK 2022 versi PermenPANRB & Peluang Guru Honorer, Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Urutan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini telah dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022. Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Penempatan penugasan tenaga pendidik
Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.
"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.
Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.
Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.
(*/ Tribun Jogja )
Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/08/penjelasan-mendikbud-soal-peluang-guru-honorer-pada-seleksi-pppk-2022?page=all#page2