Ratusan PPPK di Gunungkidul Belum Terima Gaji Karena Terkendala Sistem

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul belum menerima gaji. Padahal, mereka sudah bekerja lebih

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul belum menerima gaji.

Padahal, mereka sudah bekerja lebih dari sebulan sejak resmi diangkat.

Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menjelaskan penundaan gaji terjadi karena sejumlah kendala.

Baca juga: KULINER Jajanan Tradisional Legendaris di Sekitar Tugu Jogja: Ada Gatot, Tiwul, Cenil, Lupis

"Ada beberapa hal yang harus diselesaikan agar sistem penggajian bisa dilakukan," kata Drajad pada wartawan, Selasa (07/06/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK selama setahun. Total dana yang disiapkan sebesar Rp 29 miliar.

Namun, Drajad mengatakan ternyata alokasi dana yang disiapkan masih kurang. Kekurangan itu diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang.

"Setelah dihitung ulang, ternyata total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK selama setahun mencapai Rp 50 miliar," jelasnya.

Selain gaji pokok, Drajad mengatakan para PPPK juga akan mendapat tunjangan. Ia pun berjanji proses tersebut akan selesai dan gaji segera dicairkan pada para pegawai tersebut.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan ada sebanyak 907 PPPK. Sebagian besar di antaranya bekerja sebagai guru.

"Seluruhnya sudah diangkat sejak 27 April lalu lewat Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)," jelas Aris.

Baca juga: PHRI Gunungkidul Sambut Gembira PPKM Level 1 Aglomerasi DIY

Sejak menerima dua surat itu, seluruh PPPK bisa langsung bekerja sesuai formasinya. Namun ia membenarkan setelah sebulan lebih bekerja, para PPPK belum menerima gaji.

Aris mengatakan para PPPK Pemkab Gunungkidul dikontrak selama 5 tahun. Setiap bulannya, setiap pekerja menerima gaji sebesar Rp3,5 juta.

"Terdiri dari gaji pokok Rp 2,9 juta dan tunjangan Rp 600 ribu," paparnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved