Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 4 Juli, Satu Kabupaten Masih Berstatus Level 2
Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM mulai berlaku pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM ini ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri.
Untuk perpanjangan PPKM di Jawa Bali ditetapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022.
Kemudian untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali ditetapkan dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 .
Dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022, status seluruh kabupaten kota di Jawa dan Bali level 1.
Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, ada 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan bahwa asesment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun, saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegas Syafrizal.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Persiapkan Strategi Matang Jika PPKM Dicabut
Sementara untuk luar Jawa dan Bali, menurut Syafrizal, masih ada satu kabupaten yang berstatus level 2.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022).
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.