Pergub PPDB SMA Segera Disahkan, Tempat Tinggal Radius 300 Meter dari Sekolah Diprioritaskan Lolos

Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

"Secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya kami tambahkan untuk siswa yang berada di radius kurang dari 300 meter," tandasnya.

Aturan baru itu diberlakukan karena dari pengalaman sebelumnya, ditemukan ada calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah namun tidak bisa bersekolah di tempat itu.

Selain itu, Didik juga memastikan siswa yang tinggal di lokasi dekat dengan sekolah minimal harus sudah menetap selama setahun.

"Mereka yang tinggal di radius itu minimal sudah tinggal selama setahun. Tidak boleh tiba-tiba tinggal seperti indekos di situ atau mendadak ikut kakek neneknya maupun keluarga terdekat," jelas Didik. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved