Pergub PPDB SMA Segera Disahkan, Tempat Tinggal Radius 300 Meter dari Sekolah Diprioritaskan Lolos
Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di DI Yogyakarta pada 27 Juni mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, jalur yang dibuka pada PPDB kali ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Baca juga: Posyandu di Klaten Diminta Diaktifkan Kembali Guna Tekan Stunting
Kali ini, Pemda DIY memberlakukan ketentuan baru yakni khusus jalur zonasi akan memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah.
"Untuk mereka yang tinggal pada radius sangat dekat dengan sekolah sekitar 300 meter akan diprioritaskan. Saya kira itu kearifan lokal yang diambil Disdikpora. Jangan sampai orang tua yang anaknya tinggal satu pagar dengan sekolah tapi dia tidak bisa sekolah di situ," terang Aji, Minggu (5/6/2022).
Aji menjelaskan, kuota jalur zonasi yang disediakan tentu tidak bisa menampung semua calon siswa yang mendaftar.
Karenanya, pemerintah memberlakukan alat seleksi lain berupa nilai gabungan. Di antaranya nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD), rapor, juga akreditasi sekolah.
"Zonasi tidak otomatis orang yang ada di zona itu akan diterima karena juga ada unsur lain misalnya nilai ASPD itu jadi nilai pendukung. Makannya memilih sekolah dan jurusan harus menjadi pertimbangan matang dari orang tua dan siswa," sambungnya.
Aji menjelaskan, proses pengesahan Pergub saat ini tinggal menunggu penandatanganan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan kemungkinan akan diterbitkan Senin (6/6/2022) mendatang.
"PPDB hari Jumat baru sampai di meja saya. Pergub baru naik ke gubernur jadi awal minggu depan sudah bisa," terangnya.
Aji kemudian mengimbau orang tua dan siswa untuk mempelajari secara seksama terkait aturan PPDB yang akan segera diterbitkan. Sehingga mereka tak menemui kendala saat memilih sekolah dan jurusan.
Terlebih aturan PPDB selalu mengalami perubahan dan penyesuaian tiap tahunnya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
"Jadi PPDB itu setiap tahun selalu baru. Jadi juknis dipelajari betul baik oleh guru untuk memberi informasi kepada muridnya agar mereka tidak salah lagi," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan, persentase jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK pada PPDB 2022 minimal 55 persen dari total daya tampung.
Baca juga: Naik ke Candi Borobudur Dibatasi Jadi 1.200 Orang per Hari, Harga Tiket Melambung Jadi Rp 750 Ribu
Kemudian jalur masuk afirmasi untuk siswa kurang mampu sebesar 20 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, dan 20 persen untuk jalur prestasi.