SK Lahan Sawah Dilindungi Tumpang Tindih dengan RTRW Klaten, Warga Jadi Resah

Awalnya, lahan yang berada pada zona kuning atau peruntukan permukiman pada RTRW, seketika berada jadi zona hijau atau masuk kawasan pertanian

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sejumlah pengembang properti di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bingung dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pasalnya, aturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten yang telah disepakati pada Desember 2021.

Awalnya, lahan yang berada pada zona kuning atau peruntukan permukiman pada RTRW, seketika berada jadi zona hijau atau masuk kawasan pertanian berdasarkan LSD tersebut.

Baca juga: Kegiatan Jumat Berbagi Warga RT 05 Krobokan Bantul untuk Bantu Sesama

Ketua Paguyuban Properti Klaten, Wahyu Wijayanto mengaku LSD dari Kementerian ATR/BPN itu keluar pada Maret 2022. LSD ini dinilai dapat menghambat investasi di Klaten.

"Terkait lahan sawah dilindungi atau LSD ini, menurut kita dari pengembang, kita tidak mendapat akses untuk mengolah lahan kita yang kemarin (masuk zona kuning) dan sudah kita beli untuk properti dan tiba-tiba bertabrakan dengan LSD ini," ucapnya saat ditemui di sela diskusi dengan stakeholder terkait di sebuah hotel di Klaten, Kamis (2/6/2022).

Ia mengaku bingung untuk melanjutkan pengembangan perumahan di Kabupaten Bersinar jika aturan tersebut tak mengalami sinkronisasi.

"Kami berharap dari daerah bisa menyikapi ini dengan menyesuaikan lagi dengan peta RTRW yang sudah disepakati pada Desember kemarin," ucapnya.

Ia mengaku, adanya gesekan antara LSD dan RTRW Klaten bukan hanya pengembang yang dirugikan tapi masyarakat juga karena tidak ada lahan yang dibuka dan membuat harga properti akan melambung tinggi.

Baca juga: REKOMENDASI 18 HP Baru Berbagai Merek OPPO, Realme, Samsung, Redmi, Vivo Harga Mulai Rp1 Jutaan

"Untuk forum ini ada 50 pengembang yang mengikuti dan hampir semuanya terdampak dari kebijakan dan ini sangat kita resahkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto pihaknya sedang berupaya menyinkronkan LSD dan RTRW Klaten.

"Sesuai dengan arahan ibu bupati kita sudah punya RTRW yang ditetapkan akhir 2021 sehingga lahan sawah yang dilindungi (LSD) sebagai produk ATR/BPN ini ada sinkronisasi," ucapnya. (Mur)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved