Banyak Pasar Hewan Ditutup, DPKP DIY Imbau Masyarakat Beralih ke Daging Beku
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY mengimbau masyarakat untuk beralih dari mengkonsumsi daging segar ke daging beku untuk sementara waktu
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY mengimbau masyarakat untuk beralih dari mengkonsumsi daging segar ke daging beku untuk sementara waktu.
Hal ini menyikapi merebaknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di wilayah DI Yogyakarta. Adanya sapi yang terpapar PMK juga membuat sejumlah pasar hewan di DIY ditutup sehingga berpotensi membuat komoditas tersebut menjadi langka.
"Pastinya mesti akan ada pengaruhnya hanya besarnya seberapa ini yang kami belum bisa prediksi. Tapi untuk sementara, pengalihan konsumsi dari daging yang segar dengan daging beku ini sebenarnya solusi juga," terang Kepala DPKP DIY, Sugeng Purwanto, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Perguruan Silat dan Ormas di Klaten Gelar Deklarasi Damai
Menurutnya, penularan PMK di DIY terus meluas. Hanya saja Sugeng tak bisa merinci jumlah hewan ternak yang terpapar penyakit tersebut. Termasuk pasar hewan yang mengalami penutupan. Dia berdalih upaya pendataan di empat kabupaten masih dilakukan.
"Jadi kalau secara detail kami harian selalu mengupdate. Cuma kadang-kadang laporan tidak bisa data mentah kita sampaikan. Harus kita lihat dulu bagaimana situasi kondisi sebenarnya dilapangan," jelasnya.
Saat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang lalu lintas hewan dari kabupaten yang terjangkit wabah PMK.
Pelarangan dilakukan di level kabupaten yang dinyatakan sebagai zona merah dan hitam atau wilayah dengan resiko penularan PMK tinggi.
Namun untuk wilayah lain yang dianggap aman diizinkan melakukan distribusi hewan ternak dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya Idul Fitri.
"Misalnya Jawa Timur, kalau Jatim kan tidak semua kena. Kalau dari kabupaten yang bebas diikuti dengan persyaratan dan diikuti dengan bukti-bukti di sana aman ya nggak papa. Artinya masih dimungkinkan untuk melalulintaskan hewan," bebernya.
Menurutnya, tiap kabupaten telah membentuk satgas khusus yang bertugas melakukan pemantauan agar semua ternak yang melintas telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Jalin Kerjasama Dengan PT Sirkular Indonesia Untuk Kelola Makanan Berlebih
Mereka yang tidak sanggup menunjukkan dokumen persyaratan bakal diminta putar balik.
Adapun pengecekan dokumen tersebut dilakukan di pos lalu lintas hewan ternak maupun pasar hewan.
"Cuman kehati-hatian dan persyaratan itu paling tidak persyaratannya adalah surat keterangan sehat dari tempat asal harus benar- benar diperhatikan," bebernya. (tro)