Berita Bantul Hari Ini
Viral Tarif Masuk ke Gumuk Pasir Rp 100 ribu, Dinpar Bantul Sebut ada Missed Komunikasi
Video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul .
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Belakangan viral di media sosial video wisatawan yang dikenakan tarif Rp 100 ribu saat akan mengunjungi Gumuk Pasir Parangkusumo.
Dalam video tersebut ada adegan seorang ibu yang menggenggam secarik kertas seperti karcis masuk dan meminta tarif Rp 100 ribu dengan alasan di sana adalah lahan pribadinya.
Sementara pria yang merekam video mempertanyakan mahal tarif yang diberikan oleh ibu tersebut.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyatakan bahwa sudah ada tim ke lokasi yang ada di video dan melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha pariwisata di sana.
"Biasanya dipakai prewed tempat itu, sehingga kemarin menyodorkan angka itu. Yang bersangkutan mengatakan bahwa itu bisa ditawar, tapi kemarin ada missed komunikasi dengan pengunggah video. Terlanjur diunggah akhirnya jadi berita yang kurang baik," ungkapnya Rabu (1/6/2022).
Baca juga: VIRAL Tarif Masuk ke Gumuk Pasir Parangkusumo Rp100 Ribu, Dinpar hingga Bupati Bantul Buka Suara
Jika dalam video disebutkan bahwa lokasi Gumuk Pasir itu masuk ke lahan pribadi, Kwintarto tidak menepis hal itu.
Menurutnya, Gumuk Pasir bergerak karena angin dan mungkin puluhan tahun lalu wilayah tersebut belum berpasir tapi saat ini tertutup oleh pasir.
"Jadi memang ada pemiliknya. Seolah-olah itu wilayah Gumuk Pasir , tapi bisa jadi itu milik pribadi. Meski belum melihat buktinya (leter c), tetapi logika itu bisa terjadi karena gumuk itu bergerak. Dari desa juga menginfokan beberapa leter c tertutup Gumuk Pasir ," ungkapnya.
Hanya saja yang ia sayangkan adalah adanya kesalahpahaman antara pengelola dan wisatawan.
Dari pengakuan pengelola, wisatawan yang melakukan prewedding biasa dikenai tarif itu.
Kwintarto mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak menerapkan tarif masuk ke Gumuk Pasir Parangkusumo , terutama bagi wisatawan yang masuk dari sisi selatan atau melewati Pantai Parangkusumo .
Yang ada di sana adalah pengelola parkir dan jasa kebersihan.
Namun jika memang ada lahan milik masyarakat yang tertutup pasir dari Gumuk Pasir Parangkusumo, maka akan wajar jika masyarakat menerapkan tarif jika ada wisatawan yang masuk lewat lahan pribadi.
Meski diakuinya sampai saat ini belum ada aturan terkait standarisasi tarif bagi pengelola wisata.
"Kalau kita belum mengatur sampai ke sana, terutama kalau itu milik pribadi. Ibarat sewa gedung ada yang murah ada yang mahal tergantung peruntukannya, ketika alam juga tergantung kondisi dan luasannya, jadi untuk standarisasi tidak mudah," terangnya.
Meski tidak ada standarisasi tarif, ia berharap pengelola dapat menyesuaikan tarif yang sama antar satu dengan yang lain.
Sehingga tidak ada kesan menaikan tarif tidak wajar atau biasa disebut nuthuk.
"Sehingga yang kita lakukan adalah pembinaan, agar jangan sampai statement yang tidak komunikatif bisa memperburuk atau tempat lain kena imbasnya. Yang bersangkutan juga sepakat sehingga kita lakukan pemantauan, bahkan yang bersangkutan bersedia kalau dipertemukan dengan pengunggah video kemarin agar diselesaikan secara baik-baik," terangnya.
Kwintarto sendiri tidak menyalahkan pihak manapun.
Justru menurutnya, video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul .
"Karena kita tidak tahu kejadiannya dan tahu karena ada pengunggahnya dan langsung kita respon dan tindaklanjuti dan sudah dilakukan klarifikasi. Mereka siap dilakukan perbaikan-perbaikan," ucapnya.
Baca juga: Promosikan Wisata Lewat Podcast, Bupati Bantul Berbincang dengan GKR Bendoro
"Kita ambil positifnya, kalau mau maju maka kita harus tidak takut dikritik, tapi kita berusaha untuk memperbaiki. Dinas Pariwisata pun responsif dan tidak alergi kritik serta siap berbenah," tandasnya.
Adapun video tersebut pun sampai ke tangan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Sebelumnya, Bupati mengatakan bahwa perlu ada pencermatan atas video yang beredar.
"Pertama, apakah benar lahan itu milik pribadi. Kedua, kalau benar milik pribadi apakah dia punya izin penyelenggaraan kegiatan pariwisata sehingga dia boleh untuk memungut. Lalu ketiga apakah pungutannya masuk akal atau tidak. Harus kita lihat satu persatu dulu," ucapnya.
Namun demikian, meskipun itu milik pribadi, warga masyarakat harus tetap mengikuti ketentuan dan tidak seenaknya sendiri memasang tarif.
"Jadi tidak semua hal milik pribadi bebas dikelola semau sendiri. Semua pakai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.( Tribunjogja.com )