Berita Bantul Hari Ini
Viral Tarif Masuk ke Gumuk Pasir Rp 100 ribu, Dinpar Bantul Sebut ada Missed Komunikasi
Video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul .
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Meski tidak ada standarisasi tarif, ia berharap pengelola dapat menyesuaikan tarif yang sama antar satu dengan yang lain.
Sehingga tidak ada kesan menaikan tarif tidak wajar atau biasa disebut nuthuk.
"Sehingga yang kita lakukan adalah pembinaan, agar jangan sampai statement yang tidak komunikatif bisa memperburuk atau tempat lain kena imbasnya. Yang bersangkutan juga sepakat sehingga kita lakukan pemantauan, bahkan yang bersangkutan bersedia kalau dipertemukan dengan pengunggah video kemarin agar diselesaikan secara baik-baik," terangnya.
Kwintarto sendiri tidak menyalahkan pihak manapun.
Justru menurutnya, video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul .
"Karena kita tidak tahu kejadiannya dan tahu karena ada pengunggahnya dan langsung kita respon dan tindaklanjuti dan sudah dilakukan klarifikasi. Mereka siap dilakukan perbaikan-perbaikan," ucapnya.
Baca juga: Promosikan Wisata Lewat Podcast, Bupati Bantul Berbincang dengan GKR Bendoro
"Kita ambil positifnya, kalau mau maju maka kita harus tidak takut dikritik, tapi kita berusaha untuk memperbaiki. Dinas Pariwisata pun responsif dan tidak alergi kritik serta siap berbenah," tandasnya.
Adapun video tersebut pun sampai ke tangan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Sebelumnya, Bupati mengatakan bahwa perlu ada pencermatan atas video yang beredar.
"Pertama, apakah benar lahan itu milik pribadi. Kedua, kalau benar milik pribadi apakah dia punya izin penyelenggaraan kegiatan pariwisata sehingga dia boleh untuk memungut. Lalu ketiga apakah pungutannya masuk akal atau tidak. Harus kita lihat satu persatu dulu," ucapnya.
Namun demikian, meskipun itu milik pribadi, warga masyarakat harus tetap mengikuti ketentuan dan tidak seenaknya sendiri memasang tarif.
"Jadi tidak semua hal milik pribadi bebas dikelola semau sendiri. Semua pakai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.( Tribunjogja.com )