UII Tambah Dua Guru Besar di Bidang Sistem Informasi dan Ilmu Hukum
Keduanya menyampaikan pidato pengukuhan dalam Rapat Terbuka Senat UII yang digelar di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir, Senin (30/5/2022)
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Ia mengemukakan kehadiran teknologi blokchain merupakan keniscayaan di era digital. Teknologi blockchain hasil kreasi manusia pada abad ini telah menyuguhkan dua sisi yang paradoks.
Namun, apabila dilihat dari sisi positif kehadiran teknologi blockchain telah menawarakan cara kreatif dan inovatif untuk menjawab sejumlah tantangan kehidupan manusia yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi.
“Bagaimanapun pada kenyataannya perkembangan teknologi, khusus teknologi internet hari ini telah menciptakan serangkaian tantangan dalam kehidupan manusia tidak terkecuali dalam bidang hukum,” tutur Prof Budi.
Disampaikan Prof Budi Agus Riswandi, isu hak cipta yang banyak muncul akibat perkembangan teknologi internet merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh bidang hukum.
Isu-isu hak cipta yang dimaksudkan di antaranya mencakup pada isu pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta itu sendiri.
“Pada kenyataannya, jika isu-isu hak cipta ini direspon hanya sebatas kepada pemanfaatan instrumen hukuman, nampaknya akan sangat sulit untuk dijawab karena hukum memiliki banyak keterbatasan. Tentunya dengan mengintegrasikan dan mengkolaborasikan cara hukum dan cara teknologi guna menyelesaikan isu hak cipta menjadi penting dan punya nilai kemanfaatan yang optimal,” terang Prof. Budi Agus Riswandi.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan Bentuk Kelembagaan Kelompok Tani untuk Mudahkan Akses Bantuan
Teknologi blockchain diyakini dalam konteks ini, lanjut Prof Budi Agus Riswandi, memiliki relevansi guna menyelesaikan isu-isu hak cipta, yaitu isu pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta.
Bahkan, nampaknya ke depan teknologi blockchain akan mampu menyelesaikan secara efektif dua isu tersebut.
Selain itu, menurut Prof Budi Agus Riswandi, dengan dimanfaatkannya teknologi blockchain untuk tujuan hak cipta, maka pada dasarnya ini juga akan menguatkan atas pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta itu sendiri.
Pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta pada hakekatnya tentunya berlaku secara universal.
Ia menuturkan, dalam konteks keIndonesiaan yang notabene-nya mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, konsep mengenai pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta ini ternyata masih relevan dengan nilai-nilai dan ajaran dalam Islam itu sendiri.
“Di samping itu juga, secara historis Islam sebenarnya sangat memperhatikan atas pentingnya pengakuan, perlindungan dan pengelolaan hak cipta. Untuk ikhitar ini dapatlah kiranya dioptimalkan melalui penggunaan teknologi blockchain,” tutup Prof Budi. (ard)