UII Tambah Dua Guru Besar di Bidang Sistem Informasi dan Ilmu Hukum

Keduanya menyampaikan pidato pengukuhan dalam Rapat Terbuka Senat UII yang digelar di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir, Senin (30/5/2022)

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pengukuhan dua guru besar UII di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir, Senin (31/5/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua dosen Universitas Islam Indonesia (UII) resmi dikukuhkan sebagai guru besar.

Keduanya menyampaikan pidato pengukuhan dalam Rapat Terbuka Senat UII yang digelar di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir, Senin (30/5/2022).

Kedua dosen yang dikukuhkan yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Informasi dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

Prof Fathul Wahid dalam pidatonya mengangkat judul Media Sosial: Penyubur atau Pengubur Demokrasi. 

Baca juga: Fabrication Laboratory UGM Diharapkan Bisa Kembangkan Potensi Lokal Kulon Progo

Sebagai penyubur, salah satunya ia mencontohkan pemanfaatan aplikasi LAPOR! (lapor.go.id) sebagai portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Aplikasi ini telah menghadirkan dampak baik.

Disampaikan Prof Fathul Wahid dalam pidatonya, pada Mei 2022, LAPOR! sudah digunakan oleh 658 lembaga pemerintah, mulai kementerian, pemerintah provinsi, sampai dengan pemerintah kabupaten/kota. 

Menurutnya, beragam kemungkinan tindakan bisa difasilitasi oleh aplikasi ini. 

Termasuk di antaranya adalah minimalisasi laporan yang salah tujuan, integrasi beragam kanal, fasilitasi prioritasi masalah, transparansi kinerja institusional, dan percepatan inisiatif partisipasi.

“Kisah di atas memberikan harapan segar bahwa media sosial dapat menjadi penyubur demokrasi, ketika suara warga negara mendapatkan kanal atau digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan, termasuk dalam memberikan layanan publik yang lebih bermartabat,” tutur Prof Fathul Wahid.

Selain itu disampaikan Prof Fathul Wahid, tren penggunaan media sosial untuk manipulasi opini publik terjadi di hampir seluruh negara. Kasus penggunaan media sosial untuk penggiringan opini juga terjadi di Indonesia. 

Contohnya, media sosial telah secara masif digunakan untuk kampanye politik di Indonesia guna mengamankan kekuasaan melalui pemilihan umum yang kompetitif.

“Pemantauan percakapan di media sosial menegaskan hal ini dan memberikan gambaran yang lebih detail. Kita juga bisa mengambil kasus yang lebih mutakhir ketika pasukan siber terlibat dalam pembentukan opini publik ketika proses revisi UU KPK atau UU Cipta Kerja dilakukan, untuk mendukung salah satu pihak,” jelas Prof Fathul Wahid.

Dia menegaskan, berbagai kisah suram tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat menampilkan sisi jahatnya sebagai pengubur demokrasi, ketika opini dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu, dan mengabaikan kemaslahatan bersama.

Di tempat yang sama, Prof Budi Agus Riswandi dalam pidatonya mengangkat judul Teknologi Blockchain, Hak Cipta dan Islam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved