BKD DIY Sebut Tak Ada CPNS di Lingkup Pemda DIY yang Mengundurkan Diri

BKD DIY belum menerima laporan adanya CPNS maupun PPPK di lingkup Pemda DIY yang mengundurkan diri

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan ada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Terkait temuan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, belum menerima laporan adanya CPNS maupun PPPK di lingkup Pemda DIY yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes penerimaan tahun 2021 lalu.

Hanya saja pihaknya akan melakukan konfirmasi ulang terkait laporan dari BKN tersebut.

"Kami sedang coba update lagi. Sementara ini di Pemda DIY tidak termasuk kondisi itu," jelas Amin, Senin (30/5/2022).

Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), penetapan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemda DIY tahun 2021 berjumlah 266 formasi.

Yakni terdiri dari 56 formasi CPNS, 26 formasi PPPK non guru, dan 184 formasi PPPK guru.

Sebanyak 56 CPNS disebut telah menerima SK pengangkatan CPNS formasi tahun 2021. 

Mereka mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemda DIY.

"Juga sebanyak 121 PPPK guru tahap I dan 56 PPPK guru tahap II yang telah menerima SK pengangkatan," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved