Kapan BSU Karyawan 2022 Dicairkan? Ini Jawaban Kemenaker
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
-Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).(*)