Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X Kepada Penjabat Wali Kota Yogya dan Pj Bupati Kulon Progo
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memberhentikan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo serta Wali Kota dan Wakil Wali
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo resmi dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta , Minggu (22/5/2022).
Dua penjabat yang dilantik adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi sebagai Wali Kota Yogyakarta serta Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setda DIY, Tri Saktiyana sebagai Bupati Kulon Progo.
Seperti diketahui, masa jabatan Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo berakhir tepat pada hari ini.
Karena gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dilaksanakan pada 2024 mendatang, maka kekosongan kursi kepala daerah perlu segera diisi oleh seorang penjabat hingga kepala daerah definitif dilantik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sri Sultan HB X Lantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memberhentikan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta periode jabatan 2017-2022.
Sri Sultan mengatakan, secara garis besar, penjabat memiliki esensi tugas yang sama dengan kepala daerah definitif sebelumnya.
Yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

"Untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu harus meminta persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembahasan rancangan," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (22/5/2022).
penjabat juga perlu memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.
Meski menjadi kepala daerah, wewenang penjabat juga dibatasi. Misalnya tidak melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Kemudian tidak membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan apa yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Lalu membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya," kata Sultan.
Baca juga: Lahan Pertanian Seluas 200 Hektare di Klaten Bakal Ditanami Kedelai
Selain ketugasan yang diamanahkan Kemendagri, Raja Keraton Yogyakarta meminta kedua pejabat kepala daerah untuk melaksanakan program Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI.
"Pilot project ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang baik, dengan outcome terwujudnya reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang berkualitas pada pemerintah daerah," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dengan kondisi ini, Sri SultanvHamengku Buwono X berharap agar penjabat Wali Kota Yogyakarta dan penjabat Bupati Kulon Progo , dengan didukung semua perangkat daerahnya dapat segera “cancut taliwanda” atau menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat.
"Serta sekaligus terlibat aktif dalam agenda pilot project tersebut. Kepada Saudara penjabat Bupati Kulon Progo dan penjabat Wali Kota Yogyakarta, saya sampaikan selamat bekerja dan mengabdi," tutur Sri Sultan Hamengku Buwono X . (tro)