Polres Bantul Ringkus Sindikat Pencuri Asal Jakarta yang Kerap Beraksi di Toko Modern
Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap sindikat asal Jakarta yang melakukan pencurian dengan sasaran toko modern. Para pelaku ini
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Kasat Reskrim Polres Bantul memberikan penjelasan terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat dari Jakarta, Jumat (20/5/2022)
Saat ini para pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Adapun DH (46) perempuan warga Jakarta Pusat yang menjadi pemimpin dalam sindikat tersebut. Ia mengajak tetangga-tetangganya untuk bersama melakukan pencurian.
Berangkat dari Jakarta menggunakan dua mobil rental. Ia mengaku sudah beraksi sejak 3 bulan lalu. DH mengaku baru pertama kali ke Yogyakarta, selain mencuri merekapun ke Yogyakarta sekalian untuk berlibur.
"Baru 3 bulan, di Jogja baru tiga tempat," ucapnya.
Dari pengakuannya, komplotan ini memang mencari toko modern yang besar dan ramai pengunjung. Dengan demikian aksi mereka pun akan tersamarkan. (nto)
Berita Terkait