Sri Sultan Hamengku Buwono X Akan Terbitkan SE Soal PMK, Hewan Ternak dari Zona Merah Dilarang Masuk
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Terlebih di DIY sendiri penularan telah ditemukan di Kabupaten Kulon Progo di mana ada tiga hewan ternak yang dinyatakan positif PMK.
"InsyaAllah hari ini SE gubernur sudah ditapak astani (ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X ). SE intinya memberikan guidance (pedoman) dan penyikapan terhadap PMK," terang Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kota Yogyakarta Kini Tersisa 4 Orang
Dalam SE tersebut juga mengatur pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari unsur kepolisian atau instansi vertikal terkait dan jajaran pemerintah kabupaten/kota.
"Intinya untuk monitoring, evaluasi, sosialisasi, dan gerak cepat jika ada suspect ternak yang terpapar PMK," terangnya.
Sugeng mengklaim sejauh ini kasus PMK hanya terdeteksi di Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Di wilayah itu tercatat ada tiga hewan ternak yang positif PMK. Rinciannya dua ekor kambing dan seekor sapi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah melakukan uji lab terhadap delapan ekor kambing lainnya yang diduga ikut terpapar virus. Namun dari hasil uji lab, seluruhnya dinyatakan negatif PMK.
"Awalnya memang dua tapi ternyata ada susulan satu domba yang kena," terangnya.
"Lalu kemarin sore kami dikirimi hasil lab dari yang institusi yang berkompeten, ada delapan domba yang disinyalir suspect tapi dari hasil uji lab clear gak ada masalah," sambungnya.
Saat ini DPKP DIY juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak terutama dari Kapanewon Galur. Tiap hewan ternak yang melintas di daerah perbatasan diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat.
Namun khusus Kalurahan Pandowan, seluruh lalu lintas hewan ternak ditutup untuk sementara waktu lantaran wilayah itu tengah menjalani karantina.
"Kalau situasi di Yogya masih kondusif, cuma memang Gunungkidul karena berbatasan langsung dengan Wonogiri, Sleman, dan Magelang kemudian Kulon Progo dengan wilayah Jateng dan Purworejo ini memang perlu lebih waspada dibandingkan Bantul dan kota," bebernya.
Baca juga: Nekat Curi Motor, Seorang Remaja Asal Temanggung Dibekuk Polres Kulon Progo
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, dalam SE Gubernur itu, Pemda DIY akan melarang hewan ternak dari zona merah atau provinsi dengan risiko penularan tinggi memasuki wilayah DI Yogyakarta.
Larangan tersebut sengaja keluarkan sebagai antisipasi terhadap ancaman penularan penyakit PMK pada hewan ternak.
"Intinya hewan ternak dari daerah hitam dan merah tidak boleh dibawa ke Yogya. Yang tidak hitam dan merah boleh masuk Yogya tapi harus dilampiri dengan surat keterangan sehat terhadap hewan ternak," jelasnya. (tro)