Poin-poin Hasil Kesepakatan Antara Warga di Seputaran TPST Piyungan dengan Pemda DIY

Keputusan itu diperoleh usai diselenggarakannya audiensi secara tertutup yang melibatkan warga di seputaran TPST Piyungan dan Pemda DIY.

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY dan Lurah Sitimulyo 

Selanjutnya warga juga meminta agar proyek pengadaan teknologi pengolahan sampah dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tidak memanfaatkan lahan pemukiman warga.  

"Ini adalah pertemuan yang sangat memuaskan. Karena kemarin memang adanya kurang penjelasan tentang transisi ini secara utuh," bebernya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memastikan bahwa Pemda DIY tidak akan memperluas zona pembuangan sampah mendekati pemukiman penduduk.

Saat ini Pemda memang melakukan pembebasan lahan namun difokuskan untuk pengadaan teknologi pengelolaan sampah.

Proses pengadaan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas melalui skema KPBU.

"Kita tidak akan menggunakan lahan yang kita bebaskan, sekarang seluas 5,7 hektar nantinya akan 6,5 hektar, itu tidak dipakai untuk pembuangan tapi pengolahan sampah. Tidak akan memperluas lagi untuk pembuangan sampah," jelasnya. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved