Poin-poin Hasil Kesepakatan Antara Warga di Seputaran TPST Piyungan dengan Pemda DIY

Keputusan itu diperoleh usai diselenggarakannya audiensi secara tertutup yang melibatkan warga di seputaran TPST Piyungan dan Pemda DIY.

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY dan Lurah Sitimulyo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul akhirnya sepakat untuk membuka akses jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.

Keputusan itu diperoleh usai diselenggarakannya audiensi secara tertutup yang melibatkan warga di seputaran TPST Piyungan dan Pemda DIY.

Seperti diketahui, warga sempat memblokir jalan menuju TPST Piyungan sejak Minggu, 8 Mei 2022 lalu.

Mereka menganggap pemerintah abai mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari keberadaan TPST tersebut.

Pembukaan akses jalan nantinya dilakukan oleh warga dan disaksikan oleh pemerintah setempat pada Kamis (12/5/2022) pagi.

"Besok sudah dibuka," tegas Lurah Kalurahan Sitimulyo, Juweni di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/5/2022).

Lebih jauh, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, pihaknya juga membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Pemda DIY dan warga Sitimulyo.

Di dalamnya juga tercantum sejumlah tuntutan.

Salah satunya soal penanganan kebocoran air limbah sampah atau lindi dari TPST Piyungan.

Pemda DIY sebenarnya akan segera menggarap instalasi pengolahan air lindi yang ditarget rampung pada akhir Juli 2022. 

Proyek tersebut dieksekusi oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) DIY

"Penanganan lindi pada akhir Juli itu mulai sudah bisa diolah secara bagus," terangnya.

Pihaknya juga mendapat kejelasan bahwa lahan transisi seluas 6,5 hektar hanya akan digunakan ketika zona A maupun B di TPST Piyungan sudah tidak mampu menampung sampah.  

Zona transisi digunakan sampai dengan awal tahun 2025 dan setelahnya tidak ada lagi aktivtias pembuangan sampah di zona tersebut.

Kabar soal transisi pembuangan sampah ke lahan baru sempat membuat warga cemas lantaran makin mendekatkan sampah ke area pemukiman warga.

Selanjutnya warga juga meminta agar proyek pengadaan teknologi pengolahan sampah dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tidak memanfaatkan lahan pemukiman warga.  

"Ini adalah pertemuan yang sangat memuaskan. Karena kemarin memang adanya kurang penjelasan tentang transisi ini secara utuh," bebernya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memastikan bahwa Pemda DIY tidak akan memperluas zona pembuangan sampah mendekati pemukiman penduduk.

Saat ini Pemda memang melakukan pembebasan lahan namun difokuskan untuk pengadaan teknologi pengelolaan sampah.

Proses pengadaan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas melalui skema KPBU.

"Kita tidak akan menggunakan lahan yang kita bebaskan, sekarang seluas 5,7 hektar nantinya akan 6,5 hektar, itu tidak dipakai untuk pembuangan tapi pengolahan sampah. Tidak akan memperluas lagi untuk pembuangan sampah," jelasnya. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved