Awal Mula Dugaan Korupsi yang Menjerat 2 Anggota Polres Blora, Briptu EM Titip Rp3 M ke Suaminya
ternyata yang disetor ke PNBP hanya Rp14 miliar. Selisih Rp3 miliar yang belum disetorkan, menurut pengakuannya, dititipkan ke suaminya, Bripka EFJ
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Awal mula kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat suami-istri anggota Polres Blora terungkap berdasarkan pengakuan Briptu EM.
Dari total setoran senilai 17,7 milar ternyata yang disetor ke PNBP hanya Rp14 miliar. Selisih Rp3 miliar yang belum disetorkan, menurut pengakuannya, dititipkan kepada suaminya, Bripka EFJ.

Baca juga: Suami-istri Anggota Polres Blora Terjerat Kasus Korupsi, Tidak Setorkan Anggaran PNBP Rp3 Miliar
Uang itu lantas digunakan untuk investasi online. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara malah dititipkan ke suaminya.
Kini, suami-istri anggota Polres Blora itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora setelah dilimpahkan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar.
Dua anggota polisi yang merupakan suami-istri tersebut adalah Briptu EM dan Bripka EFJ. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Blora atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan PNBP yang semula ditangani penyidik Polres Blora.
Kembalikan sebagian
Baca juga: Suami-istri Anggota Polres Blora Ditahan Kejari
Dalam perkembangannya, uang senilai Rp3 miliar yang diduga tidak disetorkan ke PNBP tersebut dikembalikan sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022), menyampaikan bahwa masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.
"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."
"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.
Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.
"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar."