Awal Mula Dugaan Korupsi yang Menjerat 2 Anggota Polres Blora, Briptu EM Titip Rp3 M ke Suaminya
ternyata yang disetor ke PNBP hanya Rp14 miliar. Selisih Rp3 miliar yang belum disetorkan, menurut pengakuannya, dititipkan ke suaminya, Bripka EFJ
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kejaksaan menyebut alasan Eka menyetorkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
"Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee, akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," jelas dia.
Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.
(*/kim/Tribun Jateng/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)