Kabar Terbaru Mahasiswa UTY Dibakar Teman : 3 Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Tiga pelaku pembakaran terhadap mahasiswa UTY sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Pelaku pembakaran mahasiswa UTY tertunduk lesu mengenakan baju tahanan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa UTY sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku pertama, AN (21) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta ditangkap di rumahnya. Kemudian J (21) warga Pakuncen, Kota Yogyakarta diserahkan oleh orangtuanya. Terakhir, MZH (21) warga Lampung, juga diantarkan oleh orangtuanya.

MZH diantar keluarganya berangkat dari rumahnya di Lampung, menuju ke Yogyakarta pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

Dia tiba di Mapolsek Mergangsan Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menjalani penyidikan pihak kepolisian.

"Pelaku MZH pada Selasa sore diserahkan ke Posek Mergangsan. Dia diantar keluarganya," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (27/4/2022).

Timbul mengatakan, MZH merupakan warga Lebak Paniangan, Provinsi Lampung.

Dia kini berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Yogyakarta.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta ( UTY ) bernama Dimas Tito Putra.

Polisi memastikan ada tiga pelaku yang melakukan aksi penyerangan berupa penganiayaan yang berujung pembakaran tersebut.

"Tim gabungan Direskrimum Polda DIY, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polssk Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang inisial DT mengalami luka bakar 80 persen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta , Selasa (26/4/2022).

Ade menjelaskan, kejadian penganiayaan itu sudah berlalu sekitar satu bulan atau tepatnya 23 Maret 2022.

Saat itu korban yang berada di rumahnya di Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta didatangi tiga pelaku yakni J, AN dan MZH.

Waktu itu sekitar jam 21.00 WIB DT berada di kamarnya dan didatangi ketiga pelaku itu.

Kmudian mereka berbincang-bincang di kamar korban sambil merokok. 

"Selanjutnya terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," jelasnya.

Perselisihan itu dipicu karena J tersinggung, sebab ketika ia bertanya keberadaan knalpot, korban hanya menolehkan kepalanya saja dan menjawab dengan nada tinggi.

Akhirnya korban dengan J bersitegang dan terjadilah perkelahian di malam itu.

Pelaku J dan dua orang lainnya juga sempat pesta miras sebelum melakukan penganiayaan kepada korban.

"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ujarnya.

Saat korban DT jatuh ia pelaku J menginjak dada kiri korban karena korban berusaha melawan kembali. 

"Menurut keterangan tersangka J, tersangka melihat ada botol mineral berisi bensin. Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselesihan," ungkap Direskrimum.

Di tengah perselisihan itu, pelaku J melihat disekitar TKP ada korek gas yang tergeletak.

"Kemudian korek itu dinyalakan sampai ke baju korban akhirnya terbakar. Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban. Mereka naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka Z," katanya.

Keriga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian pasal berikutnya yakni pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan satu dari mereka menjadi joki. 

Selanjutnya disangkakan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Terakhir, Polisi juga menerapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dengan cakupan pasalnya adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved