Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku ke Tiga Kasus Pembakaran Mahasiswa UTY Menyerahkan Diri ke Mapolsek Mergangsan

Pelaku pembakaran seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta ( UTY ) inisial DT (21) menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polresta Yogyakarta
Pelaku pembakaran mahasiswa MHZ menyerahkan diri ke Polisi diantar keluarganya, Selasa (26/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah satu bulan melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung, MZH (21) pelaku pembakaran seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta ( UTY ) inisial DT (21) menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

MZH diantar keluarganya berangkat dari rumahnya di Lampung, menuju ke Yogyakarta pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

Dia tiba di Mapolsek Mergangsan Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menjalani penyidikan bersama pihak kepolisian.

"Pelaku MZH pada Selasa sore diserahkan ke Posek Mergangsan. Dia diantar keluarganya," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (27/4/2022).

Timbul mengatakan, MZH merupakan warga Lebak Paniangan, Provinsi Lampung.

Dia kini berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Yogyakarta .

Baca juga: Dua Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Ditahan Polisi, Satu di antaranya Diantarkan Orangtua ke Polres

Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta ( UTY ) bernama Dimas Tito Putra.

Polisi memastikan ada tiga pelaku yang melakukan aksi penyerangan berupa penganiayaan yang berujung pembakaran tersebut.

"Tim gabungan Direskrimum Polda DIY, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polssk Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang inisial DT mengalami luka bakar 80 persen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta , Selasa (26/4/2022).

Ade menjelaskan, kejadian penganiayaan itu sudah berlalu sekitar satu bulan atau tepatnya 23 Maret 2022.

Saat itu korban yang berada di rumahnya di Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta didatangi tiga pelaku yakni J, AN dan MZH.

Waktu itu sekitar jam 21.00 WIB DT berada di kamarnya dan didatangi ketiga pelaku itu.

Kmudian mereka berbincang-bincang di kamar korban sambil merokok. 

"Selanjutnya terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," jelasnya.

Perselisihan itu dipicu karena J tersinggung, sebab ketika ia bertanya keberadaan knalpot, korban hanya menolehkan kepalanya saja dan menjawab dengan nada tinggi.

Akhirnya korban dengan J bersitegang dan terjadilah perkelahian di malam itu.

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Mahasiswa UTY: Tiga Pelaku Ditangkap, Kapolda DIY Beri Pernyataan Khusus

Pelaku J dan dua orang lainnya juga sempat pesta miras sebelum melakukan penganiayaan kepada korban.

"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ujarnya.

Saat korban DT jatuh ia pelaku J menginjak dada kiri korban karena korban berusaha melawan kembali. 

"Menurut keterangan tersangka J, tersangka melihat ada botol mineral berisi bensin. Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselesihan," ungkap Direskrimum.

Di tengah perselisihan itu, pelaku J melihat disekitar TKP ada korek gas yang tergeletak.

"Kemudian korek itu dinyalakan sampai ke baju korban akhirnya terbakar. Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban. Mereka naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka Z," terang dia.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus.

Terdapat sedikit kendala lantaran korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu sedikit terhambat.

Baca juga: Kapolda DIY Minta Keluarga Korban Pembakaran Tidak Bereaksi Berlebih, Ini Permintaan Ayah Korban

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di BAP baru interograsi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di rumah sakit," kata Ade.

Polisi juga masih menyimpulkan motif sementara kasus penganiayaan dan pembakaran itu.

"Motif yang kami temukan saat ini adalah karena para pelaku khususnya tersangka J itu awalnya ingin mengecek knalpot jenis R9. knalpot R9 ini juga bukan milik korban tapi milik teman mereka saudara F yang dititipkan di rumah korban," imbuhnya.

Saat ini polisi baru menangkap dua pelaku yakni inisial J (21) warga Pekuncen, Kota Yogyakarta yang domisili di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul serta AN (21) domisili Jalan Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Satu pelaku lain yakni MZH (21) Selasa sore ini masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menambahkan, proses penangkapan dua pelaku itu dilakukan pada Senin (25/4/2022).

Pelaku pertama kali yang ditangkap yakni AN di tempat tinggalnya yakni Jalan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta .

Baca juga: Mahasiswanya Jadi Korban Pembakaran, Rektorat UTY: Kami Telah Berkoordinasi dengan Pihak Polisi

Selanjutnya pelaku J diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta .

"Pertama kali ditangkap itu AN kemudian dia kami tekan dan pelaku J diantar orang tuanya untuk menghadap," katanya.

Keriga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian pasal berikutnya yakni pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan satu dari mereka menjadi joki. 

Selanjutnya disangkakan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Terakhir, Polisi juga menerapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dengan cakupan pasalnya adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved