Jelang Idulfitri, Kepala Disnaker Sleman : Ada 64 Aduan Laporan THR 2022
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman telah menerima 64 aduan mengenai laporan tunjangan hari raya (THR) pada Rabu (27/4/2022).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman telah menerima 64 aduan mengenai laporan tunjangan hari raya (THR) pada Rabu (27/4/2022).
"Ada 64 Aduan Laporan THR 2022. Tetapi, jumlah perusahaan yang diadukan yakni 32 perusahaan," kata Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, kepada wartawan di kantor Disnaker, Rabu (27/4/2022) siang.
Katanya, dari jumlah aduan tersebut terdapat 57 aduan yang sedang mengalami proses penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan dan tujuh aduan lainnya sudah selesai diproses olehnya.
Ia melanjutkan, pada H-7, bagi aduan yang belum selesai diproses, langsung diambil alih oleh pengawas ketenagakerjaan DI Yogyakarta.
"Karena, sudah melanggar dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan sesuai surat edaran. Sehingga yang memberikan sanksi dan sebagainya adalah pengawas," tambahnya.
Baca juga: Selain Covid-19, Dinkes Bantul Ingatkan Potensi Penyakit Lain Pasca Mudik Lebaran
Ujarnya, sanksi tersebut berupa denda administrasi. Namun, sebelum menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kebenaran informasi atas pengaduan yang didapatkan.
Dia juga menerangkan, dari tujuh aduan yang telah selesai diproses oleh Disnaker Sleman di antaranya merupakan aduan berdasarkan rasa kekhawatiran para pekerja yang belum mendapatkan informasi secara pasti dari perusahaan.
Sementara itu, lanjutnya, pengelola perusahaan dari para pekerja tersebut sedang menghitung keuangan dan penentuan waktu.
Maka dari itu, para pengelola perusahaan tersebut sedang dalam persiapan dan belum dapat memastikan ketentuan waktu pembagian THR itu.
Lain halnya dengan 57 aduan THR yang belum selesai diproses oleh Disnaker Sleman.
"Karena yang mengadu banyak dan sudah mendekati batas waktu sesuai surat edaran yang diberikan, maka aduan tersebut diambil alih oleh pengawas Ketenagakerjaan DIY," bebernya.
Pihaknya juga telah memantau 100 perusahaan secara acak melalui google form, telepon, serta terdapat 20 perusahaan yang didatangi secara langsung oleh Disnaker Sleman bersama tim Tripartit yang terdiri atas tiga unsur berupa Disnaker Sleman, Serikat Pekerja, dan Asosisi Pengusaha Indonesia.
Dari 100 perusahaan yang dipantau olehnya, telah sesuai dengan ketentuan surat edaran pemberian THR.
Hal itu dikarenakan, pihaknya tidak memungkinkan untuk memantau 2.716 perusahaan secara langsung di Kabupaten Sleman.
Ditemukan secara terpisah, Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DI Yogyakarta, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR sejak 18 April 2022 lalu.