Hingga H-7 Lebaran, Tiga Perusahaan di Kota Yogya Belum Bayarkan THR
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatat ada tiga perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatat ada tiga perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Padahal, sesuai aturan, THR seharusnya dibayarkan paling lambat pada H-7 atau Senin (25/4/2022) kemarin.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengungkapkan, sampai 25 April 2022, ketiga perusahaan tersebut belum menyatakan kesediaannya untuk membayarkan THR.
Bahkan, satu di antaranya, ternyata mempunyai tunggakan THR 2021.
"Tadinya ada lima, terus yang dua sudah sanggup bayar. Kemudian, tinggal tiga itu yang masih kita tunggu, dimana satunya masih punya hutang THR tahun lalu yang belum juga dilunasi sampai sekarang," urainya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Belum Ada Aduan Masalah THR di Gunungkidul
Maryustion pun menandaskan, toleransi sudah diberikan dalam kurun dua tahun terakhir dengan skema pembayaran THR yang boleh dicicil, serta disepakati bersama besarannya, antara pekerja dan pemberi kerja.
Akan tetapi, untuk 2022, ditegaskannya, toleransi itu tidak diberlakukan lagi.
"Ya, tahun ini geliat ekonomi sudah terlihat lebih positif. Tentunya, seuai amanat PP tentang pengupahan, yang juga diperkuat dengan SE Menaker, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, tidak boleh dicicil kan," katanya.
"Untuk yang belum-belum itu, sudah jadi tugas kami, ya, melalukan visitasi ke perusahaan. Istilahnya, ngaruhke lah. Rumusan, atau formulasinya sama. Tidak ada kearifan lokal, rujukan regulasinya satu," imbuh Maryustion. (Tribunjogja)