Tata Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Baru, Rusak Hingga Jika Hilang
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
Baca juga: Ini Aturan Main Baru Perjalanan Domestik dan Internasional dengan Transportasi Laut
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.
Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.(*)