Tata Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Baru, Rusak Hingga Jika Hilang
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - E-KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Berikut persyaratan penerbitan e-KTP dikutip dari dukcapil.kulonprogokab.go.id:
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :