Tata Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Baru, Rusak Hingga Jika Hilang

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ilustrasi 

Tribunjogja.com -   E-KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Berikut persyaratan penerbitan e-KTP dikutip dari dukcapil.kulonprogokab.go.id:

1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Persyaratan :

- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

- Fotokopi KK
 

2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Persyaratan :

- SKP (jika terjadi pindah datang);

- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
 

3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

Persyaratan :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved