Tata Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Baru, Rusak Hingga Jika Hilang

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ilustrasi 

- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

- Fotokopi KK

- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
 

4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

Persyaratan :

- SKP (jika pindah datang);

- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);

- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);

- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). 

Berikut ini adalah tata cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved