Tata Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Baru, Rusak Hingga Jika Hilang
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - E-KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Berikut persyaratan penerbitan e-KTP dikutip dari dukcapil.kulonprogokab.go.id:
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Berikut ini adalah tata cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
Baca juga: Ini Aturan Main Baru Perjalanan Domestik dan Internasional dengan Transportasi Laut
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.
Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.(*)