Ini Ancaman Bripka SAS Saat Minta Uang Damai Tilang Rp 2,2 Juta

Ia meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta. Jika tidak, dirinya akan melakukan penahanan kepada pelanggar selama 14 hari

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ist
Bripka SAS, oknum polisi yang meminta uang damai Rp 2,2 diamankan 

TRIBUNJOGJA.COM - Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal kini harus mendekam dalam penjara. Bahkan ia pun terancam dipecat dari kepolisian. Ini terjadi setelah dirinya memeras seorang pelanggar lalu lintas. Ia meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta. Jika tidak, dirinya akan melakukan penahanan kepada pelanggar selama 14 hari kurungan.

Bagaimana kasus ini bisa terungkap?

Kasus tersebut viral usai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Twitter @txtdrberseragam pada Minggu (24/4/2022) pukul 16.44 WIB.

Dalam cuitan itu pengunggah membagikan tangkapan layar chat korban.

Di situ korban menuliskan jika ia ditilang oleh polisi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dirinya ditilang di wilayah Bogor, tepatnya di Warung Jambu Vila Pajajaran.

Korban ditilang karena tidak mengenakan spion lengkap.

Baca juga: Tata Cara Membayar Denda e-Tilang, Bisa Dilakukan Secara Online

Korban lalu meminta surat tilang pada oknum itu, namun polisi tersebut malah minta uang damai.

"Saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.,"

Bahkan oknum itu mengancam jika tak diberi uang maka korban akan ditahan selama 14 hari.

Dengan terpaksa korban membayar Rp 1 juta 20 ribu kepada oknum itu.

"Dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari, dengan terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,"

Pengunggah juga menyertakan bukti transfer pembayaran dengan penerima Syarif Alfred Simanjuntak.

Usai hal ini viral, oknum berinisial Bripka SAS tersebut pun sudah diamankan oleh Propam.

Hal itu terlihat dari unggahan di Instagram @txtdrbogor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved