Ini Ancaman Bripka SAS Saat Minta Uang Damai Tilang Rp 2,2 Juta
Ia meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta. Jika tidak, dirinya akan melakukan penahanan kepada pelanggar selama 14 hari
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dalam unggahan itu terlihat foto SAS sedang di tahan dalam penjara.
Bripka SAS merupakan anggota polisi yang betugas di Polsek Tanah Sareal.
Aksi pemerasan itu juga dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kompes Pol Susatyi Purnomo Condro.
"Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal."tulis pengunggah.
Aksi pemerasan itu terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Saat itu Bripka SAS tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Jalan Pajajaran.
Kemudian ia melihat pemotor yang tidak dilengkapi spion.
Bripka SAS pun memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan.
Usai kasus ini viral, Bripka SAS langsung ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022).
Kasus ini pun masih dalam pemeriksaan sebagai rangkaian kode etik.
Bripka SAS sendiri kini sudah ditahan dan terancam dipecat dari kepolisian.
Ia melanggar Pasal 3 hruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*/Tribun Jateng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Oknum-polisi-minta-uang-damai.jpg)