Janda Asal Sleman Kena Tipu, Pelaku Cukup Modal Janji Bakal Menikahi
Jajaran unit Reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan berinisial S warga Batang Jawa Tengah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
"Pas korban sedang salat, pelaku ini membawa kabur motor korban," terangnya.
Selepas salat, korban tidak mendapati pelaku di parkiran.
Korban yang bingung kemudian mendatangi pos satpam dan diantar untuk membuat laporan ke Polsek Sleman.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama.
Selang sehari berikutnya, pada Kamis (14/4) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Batang Jawa Tengah berikut sepeda motor matic yang oleh pelaku telah digadaikan senilai Rp 2,5 juta rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Perkara ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya atau tidak.
"Untuk TKP Sleman hanya satu. Sedangkan apakah ada TKP ditempat lain atau tidak, ini masih dalam pengembangan," kata dia.(Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin )