Berita DI Yogyakarta Hari Ini

KPPU Akan Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA Free Pada AMDK Galon

KPPU melihat ada potensi isu persaingan tidak sehat dalam draft revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi Galon 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada potensi isu persaingan tidak sehat dalam draft revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Hal itu karena revisi kebijakan tersebut bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.

“Ada potensi persaingan tidak sehat, tapi kita harus memastikan dulu draft terakhir revisi kebijakan BPOM itu seperti apa, dan apa sih urgensi pelabelan BPA Free itu hanya merujuk khusus kepada AMDK berbahan PET, kenapa harus khusus ke galon berbahan PET. Kan ini harus kita pastikan nanti ke BPOM,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).

Hakim menuturkan KPPU pernah diundang dalam FGD yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian yang juga mengundang banyak stakeholder terkait lainnya.

Baca juga: Terkait Galon Polikarbonat, Indonesia Financial Watch Dukung BPOM Tetap Jaga Independensi

FGD itu untuk mengatasi perbedaan pendapat karena ada keluhan dari ASPADIN terhadap rencana BPOM untuk memberi label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) yang dinilai diskriminatif. 

Menurut Hakim, keluhan Aspadin saat itu disebabkan revisi peraturan BPOM itu hanya khusus untuk AMDK yang berbahan plastik PC karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA. 

Padahal, AMDK galon yang berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol.  

“Artinya, mau berbahan Polikarbonat atau PET itu sama-sama memiliki cemaran kimia berbahaya. Tapi, tidak akan berbahaya apabila memenuhi batasan yang dianggap aman oleh BPOM. Selama ini, menurut mereka hasil analisis BPOM sudah menyatakan bahwa produk AMDK berbahan PC, kandungan BPA-nya jauh di bawah batasan toleransi,” tuturnya. 

Dia mengatakan KPPU saat itu menilai secara umum bahwa kebijakan pencantuman tulisan berpotensi mengandung BPA yang dikhususkan untuk AMDK galon berbahan PC itu, memang bisa bersinggungan dengan KPPU

enapa ini spesifik hanya ditujukan untuk itu (galon berbahan PC). Ini kan bisa menciptakan isu yang tidak sehat di antara AMDK dengan bahan kemasan plastik berbeda,” kata Hakim. 

Artinya, kata Hakim, pelabelan BPA yang hanya diberlakukan untuk galon berbahan PC itu bukan hanya memunculkan kecemburuan, tapi akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi air galon berbahan PC itu.

Padahal, menurutnya, Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan itu tidak hanya berlaku untuk satu produk pangan, seperti AMDK Galon saja, tapi untuk semua produk. 

Karena, dalam peraturan itu, juga disebutkan bahwa hampir semua kemasan pangan mengandung senyawa kimia dan akan membahayakan manusia apabila melewati ambang batas yang ditentukan. 

Baca juga: Demi Kesehatan Masyarakat, Survei Terkait Galon Polikarbonat Perlu Didasari Penelitian Ilmiah

“Jadi, jelas peraturan BPOM itu tidak hanya merujuk hanya pada satu produk saja tapi semua produk. Kalau hanya untuk satu produk, itu kan sama saja kondisinya dengan ketika BPOM menarik Kinder Joy baru-baru ini karena mengandung Salmonella,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved