Terkait Galon Polikarbonat, Indonesia Financial Watch Dukung BPOM Tetap Jaga Independensi

Pusat Kajian Finansial Indonesia atau Indonesia Financial Watch (IFW) mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjaga independensi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ILUSTRASI Galon 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kajian Finansial Indonesia atau Indonesia Financial Watch (IFW) mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjaga independensi di tengah persaingan bisnis para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang terjadi saat ini. 

Dengan posisi seperti itu, sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman di Indonesia, BPOM diharapkan akan bisa tetap menjadi penengah kampanye negatif yang menyasar produk air kemasan galon polikarbonat.

“Jadi, BPOM sebagai pengawas keamanan pangan harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu,” ujar Founder dan Koordinator Forum Indonesia Financial Watch (IFW), Abraham Runga Mali dalam keterangan resmi, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, isu potensi migrasi atau perpindahan zat Bisphenol A (BPA) galon polikarbonat ke air minum harus dikaji betul.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Sleman Acungkan Celurit Hingga Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

Termasuk untuk media agar tidak asal kutip narasumber yang tidak diketahui latar belakangnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, ada organisasi yang menghembuskan isu tunggal tentang BPA di air kemasan galon dengan mengait-ngaitkan kekhawatiran potensi migrasi atau perpindahan zat BPA sebagai salah satu bahan yang dipakai dalam pembuatan galon polikarbonat (plastik keras).

Sedangkan, BPOM sebagai regulator sudah menegaskan, meski mengandung BPA, air galon guna ulang itu tetap aman untuk dikonsumsi karena tingkat migrasinya jauh di bawah batas aman yang dipersyaratkan oleh aturan BPOM

BPOM sudah mengeluarkan bahwa hasil pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat selama lima tahun terakhir memperlihatkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg). 

Dengan kata lain, BPOM menyampaikan bahwa migrasi BPA dalam air kemasan galon polikarbonat itu sangat kecil atau masih dalam ambang batas aman untuk kesehatan. 

Selain itu, ada juga beleid seperti Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib, yang juga menegaskan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi karena telah melalui proses pengujian parameter SNI. 

“Isu ini jadi bising setelah munculnya produk galon kemasan PET yang diluncurkan secara masif di awal 2020. Maka BPOM jangan gegabah untuk mengambil keputusan,” paparnya.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Dirut PT PSS Andywardhana Putra: Cerita Musim Ini Hingga Rombak Total Pemain

“Artinya, ketika pelaku industri AMDK sudah memenuhi segala regulasi tersebut, tak ada alasan rasional apapun bagi BPOM untuk menerbitkan regulasi baru atau tambahan,” tambah dia. 

Komisioner Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, juga melihat polemik isu BPA ini berpotensi mengandung diskriminasi. 

Sebab, menurutnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon yang digunakan atau diisi ulang, dan hanya satu yang produknya menggunakan galon sekali pakai jenis PET. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved