Berita Kriminal Hari Ini

Remaja 17 Tahun di Sleman Acungkan Celurit Hingga Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

Belum ada sepekan, jajaran Polsek Gamping mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa dua senjata tajam di Jalan Titi Bumi, Banyuraden.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan pelaku berikut barang bukti celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan kekerasan jalanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Teror kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak remaja masih menghantui di Bumi Sembada.

Rentetan kejadian terus saja terjadi. Belum ada sepekan, jajaran Polsek Gamping mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa dua senjata tajam di Jalan Titi Bumi, Banyuraden.

Kali ini, hal serupa juga terjadi di Jalan Magelang kilometer 11, Kalurahan Tridadi, Sleman.

Seorang remaja 17 tahun berinisial RH warga Sendangadi, Mlati diamanankan polisi karena mengacungkan sebilah Celurit . 

Baca juga: Wawancara Eksklusif Dirut PT PSS Andywardhana Putra: Cerita Musim Ini Hingga Rombak Total Pemain

Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menceritakan, kejadian bermula pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 03.30 WIB, petugas tengah berpatroli di Jalan Magelang dan mendapati informasi dari masyarakat ada sekelompok orang berboncengan sepeda motor sambiI mengacung-acungkan senjata tajam jenis Celurit .

Saat itu, dilakukan penyusuran. Benar saja, ketika sampai di dusun Beteng, Tridadi, didapati sekelompok orang yang mengendarai 6-7 sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan. Petugas dan masyarakat menghampiri. 

Baca juga: Gunakan Listrik PLN, Peternak Ayam Hemat Hingga Belasan Juta Rupiah

"Namun pelaku mengacung-acungkan senjata tajam dan akan membacok," kata dia, Sabtu siang. 

Saat itu, dalam kondisi berbahaya, petugas dari Satreskrim mengeluarkan tembakan peringatan.

Seketika, rombongan pelaku kocar-kacir melarikan diri. Pelaku yang saat itu berlari ke arah selatan, dibantu oleh masyarakat, akhirnya berhasil diamankan di dekat sungai Sempor berikut barang bukti sebilah Celurit sepanjang 60 centimeter dengan gagang berwarna coklat. 

Dinihari itu, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951.

Rony mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Belum diketahui apakah sudah ada korban atau belum. Tetapi yang jelas, pelaku bersama rekan-rekannya membawa senjata malam itu diakui hendak mencari sasaran. 

"(Pelaku bawa sajam malam-malam) mau cari sasaran," ujar dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved