Hakim Tolak Gugatan Terhadap Keputusan Panglima TNI Soal Penunjukan Mayjen Untung jadi Pangdam Jaya

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta tersebut ditolak di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kodam Jaya via kompas
Pangdam Jaya sekaligus Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Satgas Covid-19 Jakarta Mayjen Untung Budiharto bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Fajar Setyawan meninjau langsung kesiapan Rusun Daan Mogot, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 untuk menggugat keputusan Panglima TNI Jenderal Andikan Perkasa yang menunjuk Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya kandas.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan tersebut pada sidang yang digelar Selasa (19/4/2022) siang.

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta tersebut ditolak di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).

“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.

Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.

Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.

Baca juga: Mutasi dan Promosi Pati TNI, Mantan Anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya

Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.

“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Andika digugat ke PTUN akibat mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.

Gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Julius, Jumat (1/4/2022). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved