Perbedaan Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru, Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Berikut ini merupakan perbedaan antara surat tilang slip biru dan slip merah yang perlu Anda ketahui

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy | NET
Ilustrasi surat tilang 

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas. (*/TribunNews.)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved