Perbedaan Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru, Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Berikut ini merupakan perbedaan antara surat tilang slip biru dan slip merah yang perlu Anda ketahui

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy | NET
Ilustrasi surat tilang 

TRIBUNJOGJA.COM - Jika Anda terkena tilang saat razia kendaraan, maka Anda sebenarnya memiliki pilihan untuk menentukan menggunakan surat tilang slip biru atau slip merah.

Namun banyak yang masih bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Terkait hal itu, berikut ini merupakan perbedaan antara surat tilang slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com:

Surat Tilang Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved