Berita Sleman Hari Ini
Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak Tol Yogya-Bawen Diminta Perhatikan Asas Kemanfaatan
Ada empat lokasi tanah wakaf di Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan proyek jalan Tol Yogyakarta - Bawen .
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proyek jalan Tol Yogyakarta - Bawen mulai dibangun yang ditandai dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking di Tirtoadi pada akhir Maret lalu.
Pembebasan lahan untuk seksi 1 (Sleman- Banyurejo) dalam proyek jalan tol sepanjang 76 kilometer itu terus berproses.
Masih ada beberapa tanah karakter khusus yang belum dibebaskan.
Satu di antaranya adalah tanah wakaf.
Proses ruislag atau tukar guling tanah wakaf ini diminta mengedepankan asas kemanfaatan.
Baca juga: Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, SDN 1 Banyurejo Minta Kejelasan Pembangunan Gedung Baru
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Sleman Suprapto menyampaikan, ada empat lokasi tanah wakaf di Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan proyek jalan Tol Yogyakarta - Bawen .
Dua lokasi berada di Kapanewon Mlati dengan objek musala dan masjid.
Objek Masjid ini tidak sepenuhnya terdampak, hanya di bagian tempat wudhu dan bangunan Taman Pendidikan Al-quran (TPA).
Sementara dua lokasi lainnya berada di Kapanewon Seyegan dengan objek musala dan tanah pertanian.
"Tanah wakaf terdampak tol akan kita proses ruislag (tukar guling). Tanah diganti tanah, dan bangunan diganti bangunan. Sekarang masih tahap penyelesaian administrasi," kata dia, Minggu (17/4/2022).
Nantinya, wujud bangunan dan luasan tanah pengganti harus sama dan disesuaikan dengan lahan yang terdampak.
Menurut dia, sejauh ini hampir semua nadzir yang tanah wakafnya terdampak proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen menerima.
Artinya tidak ada sengketa.
Namun demikian, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi supaya proses penggantian tanah wakaf tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Kemenag Sleman membentuk tim penyeimbang beranggotakan 6 unsur di antaranya Kemenag Sleman, BPN, Pihak Tol, Nadzir, Wakif dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).