Pesan Amaq Sinta Alias Murtede Korban Begal Asal Lombok Tengah NTB
Amaq Sinta menghabisi 2 dari 4 begal yang hendak merampoknya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Amaq Sinta tidak berbicara banyak terkait penghentian status tersangkanya. Ia semula menyandang status tersangka gara-gara menghabisi 2 dari 4 begal yang hendak merampoknya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) .
KINI pria yang juga bernama alias Murtede itu tidak lagi menjadi tersangka atas tewasnya 2 rampok yang dibunuhnya.
Polda NTB telah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Amaq Sinta hanya mengungkapkan kata syukur dan bahagia.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.
Korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas, Amaq Sinta (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).
Pria 34 tahun asal Dusun Matek Maling Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu juga berpesan supaya masyarakat berani melawan kejahatan begal seperti yang telah dialaminya.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.
Inilah akhir cerita dari kasus perlawanan Amaq Sinta, korban begal yang berani menghadapi 4 rampok dan bahkan membuat dua di antaranya tewas di tangannya.
Pembelaan Terpaksa
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Poerwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pesan-Amaq-Sinta-Alias-Murtede-Korban-Begal-Asal-NTB.jpg)