Pesan Amaq Sinta Alias Murtede Korban Begal Asal Lombok Tengah NTB
Amaq Sinta menghabisi 2 dari 4 begal yang hendak merampoknya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Apa Kata Pakar Hukum
Sebelumnya, pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.
Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4) lalu.
Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.
Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar.Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, Jumat (15/4).
Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.
Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia.
Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya. (tribun network/igman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pesan-Amaq-Sinta-Alias-Murtede-Korban-Begal-Asal-NTB.jpg)