Berita Sleman Hari Ini
Polisi Sebut Kerugian dari Investasi Bodong Kemungkinan Bisa Kembali ke Korban
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menerima tiga aduan tentang dugaan investasi bodong. Para korban adalah yang berinvestasi
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Sehingga ketika polri sudah melakukan penyidikan dan penyitaan aset-aset tersangka. Informasi terakhir yang ia dapat, Bareskrim Polri telah menyita aset DNA Pro sebesar Rp 1,5 triliun.
"Karena korban banyak, maka perlu dibentuk sebuah paguyuban dengan menunjuk penasehat hukum untuk menginventarisir nama korban dan kerugian. Sehingga saat tracing aset yang dilakukan Mabes Polri ataupun polda DIY dan mendapatkan uang hasil penyitaan dari para tersangka bisa dikembalikan korban," ungkapnya.
"Pengembalian kerugian kemungkinan besar ada, tapi mungkin tidak sebanyak dari apa yang sudah dikeluarkan, karena ada beberapa hasil kejahatan sudah digunakan untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari dan pasti sudah berkurang," tandasnya. (nto)
Berita Terkait