Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Akan Inventarisir Mobil Dinas Agar Tidak Dipakai Mudik
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan Mobil Dinas.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan Mobil Dinas.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan aturan larangan penggunaan Mobil Dinas untuk mudik pada lebaran mendatang.
Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan larangan tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Kerugian dari Investasi Bodong Kemungkinan Bisa Kembali ke Korban
"Kami belum terbitkan aturan larangan Mobil Sinas dipakai untuk mudik lebaran tapi nanti akan dibuat," ujarnya.
Meski belum ada larangan tertulis dari Pemkab Bantul, namun sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dengan mengacu dari SE tersebut, maka aturan itu juga berlaku untuk semua ASN di lingkup Pemkab Bantul. Menurut Bupati, aturan tersebut pada dasarnya selalu diberlakukan setiap jelang mudik.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat," tegasnya.
Agar memastikan aturan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan, ke depannya bakal dilakukan inventarisasi mobil dinas terlebih dahulu. Selanjutnya kendaraan dinas bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemkab.
"Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," urainya.
Baca juga: Eggroll Berbahan Ubi Ungu Buatan Warga Bantul Laris Manis Selama Ramadan, Terjual Hingga Singapura
Bupati berharap semua ASN dapat mengikuti aturan yang mematuhi dikeluarkan pemerintah. "Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," imbuhnya.
Selain aturan mudik menggunakan mobil dinas, Bupati juga menyatakan bahwa dalam pandemi ini pihaknya telah melarang setiap OPD menggelar buka bersama atau open house selama Ramadan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes), agar tak timbul kerumunan yang berpotensi timbulnya klaster penularan Covid-19 meski saat ini kasus di Kabupaten Bantul sudah cenderung menurun. (nto)