Bercinta Dua Kali Kemudian Pacarnya Hamil, Asmara Sejoli Asal Magelang Berakhir Dibui

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang.

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka PE saat dihadirkan di konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022). 

Tribunjogja.com Magelang - Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang.

ABH kala itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang.

Sedangkan PE tercatat sebagai karyawan swasta.

Asmara menyatukan mereka sejak 2021, namun kebablasan hingga ABG Hamil.

Lantas bagaimana keduanya terancam masuk bui?

Berikut kronologi kasus yang diungkap Polres Magelang Rabu (13/4/2022).

1. Melahirkan Anak

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada 11 Desember 2021.

Saat itu ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang.

Menurut pengakuan ABH setelah melahirkan bayi dibiarkan selama 5 menit.

"Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan).

"Hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan,"terang Kasatreskrim saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang.

2. Dimasukkan Kuali

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.

Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved