Bercinta Dua Kali Kemudian Pacarnya Hamil, Asmara Sejoli Asal Magelang Berakhir Dibui

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang.

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka PE saat dihadirkan di konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022). 

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah mensturasi.

"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan,"ucapnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi.

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.

3. Hasil Hubungan Intim dengan Pacar

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan, sebelum membunuh ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun tidak berhasil.

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat dan pelancar haid.

Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai karyawan swasta.

PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021.

Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE.

ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE.

Namun, ternyata PE meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.

Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil.

Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi, namun tidak berhasil juga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved