Berita Kriminal Hari Ini
Pelajar SMP di Magelang Lakukan Percobaan Aborsi hingga Akhiri Hidup Bayinya Sendiri
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
"PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021. Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE," terangnya.
ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE.
Namun, ternyata PE meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.
"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil. Lalu, PE memberi uang Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi (Cytotec Misoprostol), namun tidak berhasil juga. Hingga, ABH melahirkan anaknya," ujarnya.
Baca juga: Berita DIY : Berawal dari Temuan Makam Bayi Misterius di Bantul, Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi
Kapolres Magelang , Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).
"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara, PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu," tuturnya.
Sementara itu tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut. ( Tribunjogja.com )