Berita Kriminal Hari Ini

Pelajar SMP di Magelang Lakukan Percobaan Aborsi hingga Akhiri Hidup Bayinya Sendiri

Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Tersangka PE saat dihadirkan di konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar perempuan berinisial ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang .

Diketahui, ABH masih berstatus pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang .

Kasatreskrim Polres Magelang , AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada  11 Desember 2021, saat ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang .

"Di mana, menurut pengakuan ABH setelah melahirkan bayi dibiarkan selama 5 menit tetapi sudah tidak bernyawa. Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan). Serta, hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka bekas benda tumpul pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," terangnya saat konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang , Rabu (13/04/2022).

Baca juga: AKHIR KISAH Temuan Makam Misterius di Bantul, Alasan Bayi Aborsi Dikubur Tak Dibuang

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.

Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah mensturasi.

"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan," ucapnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi .

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang , pada Sabtu 18 Desember 2021.

Affan melanjutkan, sebelum membunuh ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun  tidak berhasil.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bantul yang Buang Bayi di Serambi Masjid 

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat aborsi dan pelancar haid.

Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai karyawan swasta. 

"PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021. Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE," terangnya.

ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE.

Namun, ternyata PE meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.

"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil. Lalu, PE memberi uang Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi (Cytotec Misoprostol), namun tidak berhasil juga. Hingga, ABH melahirkan anaknya," ujarnya.

Baca juga: Berita DIY : Berawal dari Temuan Makam Bayi Misterius di Bantul, Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi

Kapolres Magelang , Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).

"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara, PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu," tuturnya.

Sementara itu tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain. 

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE,  1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved