Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bantul yang Buang Bayi di Serambi Masjid 

Polres Bantul menangkap seorang Mahasiswi terkait kasus aborsi. Pelaku yang berinisial AU (21) warga Kalimantan Tengah yang berdomisili

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menangkap seorang Mahasiswi terkait kasus aborsi.

Pelaku yang berinisial AU (21) warga Kalimantan Tengah yang berdomisili di Tamantirto, Kasihan, Bantul membuang bayi yang digugurkan ke masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 22 Januari 2022 lalu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan pada saat itu masyarakat menemukan adanya kardus mencurigakan yang diletakkan di serambi masjid .

Atas penemuan tersebut, warga pun melapor ke Bhabinkamtibmas Polsek Kasihan. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.  

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Merebak di Sleman, Tercatat 22 Klaster Sekolah yang Kini Berkembang

"Di dalam kardus tersebut ditemukan plastik yang terdapat orok bayi berjenis kelamin perempuan yang sepertinya baru selesai dilahirkan oleh ibunya ," ungkap Kapolres Rabu (16/2/2022).

Atas dasar temuan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk identifikasi bersama tim inafis.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menyatakan bahwa bayi tersebut berumur lima bulan kandungan saat dilahirkan.

Pihaknya pun memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan orok bayi tersebut.

Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengamankan ibu dari bayi tersebut tiga jam setelah adanya penemuan.  

"Penemuan orok pukul 20.00, dan pukul 23.00 setelah kejadian kami dapat mengamankan diduga pelaku atau ibu dari bayi tersebut," ujarnya.

"Kami amankan di tempat kos di Tamantirto Kasihan. Yang bersangkutan dalam kondisi lemah karena habis melahirkan. Kami pun membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," imbuhnya.  

Adapun di kos tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti salah satunya bekas bungkus obat yang dikonsumsi oleh terduga pelaku untuk menggugurkan kandungan.

Setelah dinyatakan pulih, pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara bertahap, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Polisi pun menetapkan ibu dari bayi tersebut sebagai tersangka.

"Adapun tersangka saudari AU (21) alamat KTP di wilayah Murung Raya Kalimantan Tengah. Pekerjaan mahasiswa. Alamat domisili di sini di tamantirto. Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AU (21) sebagai tersangka tunggal. Sementara pacarnya yang berada di Kalimantan Tengah juga sudah dilakukan pemeriksaan dan berstatus saksi.

Baca juga: Sopir Bus dalam Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Ditetapkan Menjadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved